BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/VII/2026 yang memuat larangan serta sanksi pidana tegas terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Maklumat ini disampaikan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk bencana asap yang kerap melanda wilayah provinsi ini.
Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, ini ditegaskan ditujukan untuk menjamin kondisi lingkungan hidup, khususnya wilayah udara Kalimantan Tengah agar tetap aman dari gangguan akibat aktivitas yang merusak sekaligus menjaga kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam poin-poin yang tertuang, setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar maupun yang berakibat terjadinya pembakaran lahan tanpa izin yang sah.
"Saya menegaskan bahwa pembakaran lahan dengan cara membakar yang mengganggu lingkungan hidup masyarakat dilarang keras dilakukan secara komprehensif di setiap tahapan," tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Senin, 27 Juli 2026.
Selain itu, seluruh masyarakat dilarang berusaha, mengajak, membujuk, memaksa, maupun mengarahkan orang lain untuk membakar, mengubah, atau memanfaatkan lahan dengan cara yang melanggar hukum, termasuk membakar semak belukar, kayu mati, atau bahan lain yang berpotensi merusak lingkungan.
Bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran, ancaman hukumannya sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku bisa dipenjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Sementara lewat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara bisa mencapai 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sanksi lain tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kehutanan yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp300 miliar.
"Polda Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi maklumat ini demi kepentingan bersama dan kelestarian Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)









