JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai narasi negatif yang diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai bentuk perlawanan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penegakan hukum.

Penilaian tersebut disampaikan Kamilov dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, isu mengenai dugaan penemuan aset yang beredar di ruang publik berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk membentuk opini negatif terhadap Febrie maupun institusi Kejaksaan.

Kamilov menyebut fenomena itu sebagai corruptor fights back, yakni istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan upaya pihak yang terancam oleh pengungkapan perkara korupsi dalam melemahkan aparat penegak hukum.

Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat Kamilov dan belum membuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan serangan balik secara terorganisasi.

“Hantaman isu ini dinilai berbagai pihak tidak terlepas dari rekam jejak ketegasan Febrie dalam membongkar skandal korupsi besar di Tanah Air,” katanya.

Menurut Kamilov, tekanan terhadap aparat atau lembaga penegak hukum kerap muncul ketika mereka sedang menangani perkara korupsi berskala besar.

Ia menilai penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung selama beberapa tahun terakhir dapat memunculkan pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

Narasi yang berkembang di ruang publik, lanjut dia, juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kredibilitas proses penegakan hukum.

“Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba digoyang lewat propaganda dalam sekejap,” ujarnya.

Kamilov menilai berbagai tudingan sebaiknya dijawab melalui proses hukum yang konsisten, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga apabila setiap perkara diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ANTARA