BORNEONEWS, Palangka Raya - Jabatan Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan terancam berakhir akibat kasus dugaan perselingkuhannya dengan PNS di bagian Farmasi RSUD Mas Amsyar Kasongan, FY.

Saat ini, baik Ahmad Yantenglie maupun FY telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

"Kalau menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jelas salah satu syarat. Dia sudah melakukan perbuatan tercela," ucap Ketua DPRD Kabupaten Katingan Iqnatius Mantir L Nussa kepada wartawan di Polda Kalteng, Selasa (10/1/2017).

Saat ditanya apakah itu artinya sang Bupati bisa dilengserkan? Menurut Ignatius, keputusan pemakzulan bergantung pada kesepakatan seluruh anggota DPRD Katingan.

"Kalau memang 25 anggota DPRD sepakat dan bukti pendukung kuat, ya tidak menutup kemungkinan ke arah sana," jawabnya.

Hingga pada pukul 15.00 WIB, Selasa (10/1/2017), Iqnatius bersama Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfujiansyah dan empat wakil rakyat lainnya masih melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana. (BUDI YULIANTO/B-3)