SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pemadaman listrik bergilir yang berlangsung berjam-jam dengan jadwal yang tidak konsisten berpotensi mengganggu aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sejauh ini belum ada laporan kerugian UMKM, tapi kita tentu menyikapinya pasti ini akan berdampak karena yang produksi di malam hari listriknya padam untuk jualan pagi, itu pasti berdampak otomatis," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hingga kini DPRD memang belum menerima data resmi mengenai besaran kerugian yang dialami pelaku UMKM. Namun, secara logika kondisi tersebut dipastikan memengaruhi produktivitas, terutama bagi usaha yang mengandalkan waktu malam untuk proses produksi.

Komisi II akan meminta penjelasan dari Bagian Ekonomi Setda Kotim mengenai dampak pemadaman listrik terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

"Untuk hitungan kita belum ada, nanti juga kita mengundang Kabag Ekonomi untuk menjelaskan situasi di lapangan. Kita lihat besok, apa sampai mana mereka menjelaskannya," ujarnya.

Kurniawan menegaskan, masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh pelayanan listrik yang baik karena seluruh tagihan dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu kita ingin mereka juga harus bertanggung jawab ya terhadap pelayanan, karena kita tidak ada yang ngutang kan di sini, bayar cash kita. Artinya kita ingin mendapatkan pelayanan terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kotim telah menjadwalkan rapat kerja dengan PLN dan sejumlah OPD pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir.

Dalam rapat tersebut, DPRD akan meminta penjelasan mengenai penyebab kembali terjadinya pemadaman, kondisi sistem kelistrikan saat ini, langkah penanganan yang dilakukan PLN, serta perkiraan waktu normalisasi pelayanan.

Selain itu, DPRD juga akan mengklarifikasi keluhan masyarakat mengenai durasi pemadaman yang bisa mencapai empat hingga lima jam serta jadwal yang dinilai sering berubah dan tidak konsisten.

Komisi II turut mempertanyakan dasar penentuan wilayah yang mengalami pemadaman bergilir, menyusul munculnya keluhan bahwa beberapa kawasan lebih sering terdampak dibanding wilayah lainnya. (DEWI PATMALASARI/H)