BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, serta lembaga pendidikan non formal se-Kota Palangka Raya.
Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi penurunan kualitas udara akibat musim kemarau dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani, menjelaskan kebijakan ini disusun untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi udara yang saat ini sudah masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
“Kami mewajibkan pemakaian masker kepada seluruh warga sekolah, khususnya saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini menjadi langkah paling dasar untuk melindungi saluran pernapasan dari paparan asap,” ujar Jayani, Senin, 27 Juli 2026.
Selain kewajiban bermasker, surat edaran tersebut juga mengatur penyesuaian kegiatan. Jika kualitas udara terus memburuk, sekolah diperbolehkan meniadakan sementara upacara bendera, olahraga, senam bersama, hingga kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar ruangan. Kegiatan tersebut dialihkan dan diselenggarakan di dalam ruangan yang lebih terlindungi.
Jayani juga mengingatkan sekolah untuk memastikan peserta didik rutin mengonsumsi makanan bergizi dan minum air putih secukupnya guna menjaga daya tahan tubuh.
Pihak sekolah juga diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui tautan resmi BMKG maupun IQAir yang telah disediakan dalam surat edaran.
“Surat edaran ini berlaku mulai hari ini. Jika kondisi udara membaik dan kembali aman, maka kegiatan pembelajaran maupun aktivitas luar ruangan dapat dilaksanakan kembali seperti semula,” pungkas Jayani. (PATHUR/R)









