BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat sebanyak 44 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi selama Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai. Kasus kebakaran ini meningkat drastis dibandingkan dengan 2 bulan sebelumnya, yaitu terjadi 4 dan 3 kasus saja.
Selain tingginya jumlah kejadian, luas lahan yang terdampak kebakaran selama Juli 2026 juga mencapai 49,168 hektare. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat musim kemarau masih berlangsung dan berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
Kepala Pelaksana BPBD Kobar Samuel melalui Sekretaris BPBD Kobar, Reneli, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap sejumlah titik kebakaran yang muncul di berbagai wilayah.
Menurut Reneli, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar kejadian diduga dipicu oleh kelalaian masyarakat saat beraktivitas, bukan karena faktor alam semata.
"Sejauh ini kemungkinan besar dipicu oleh kelalaian masyarakat dalam beraktivitas. Banyak warga yang membakar sampah hasil pembersihan lahan, kemudian ditinggalkan begitu saja hingga api merembet ke area sekitar," ujar Reneli, Senin, 27 Juli 2026.
Ia juga menambahkan, penyebab lain yang diduga memicu munculnya kebakaran adalah kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, baik oleh pengendara sepeda motor maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan, termasuk komunitas pemancing.
"Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan juga menjadi salah satu potensi penyebab karhutla. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak memicu kebakaran yang lebih luas," katanya.
Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla, Reneli menegaskan BPBD belum dapat memastikan hal tersebut karena menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Untuk mengarah pada dugaan sengaja dibakar, saat ini belum bisa kami pastikan. Mungkin dari pihak Polres yang nantinya dapat memberikan penjelasan karena hal tersebut merupakan tugas dan fungsi kepolisian," tegasnya.
BPBD Kobar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membersihkan pekarangan dengan cara membakar.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum meluas. (DANANG/R)









