PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker sebagai langkah perlindungan kesehatan di tengah menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Palangka Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026. Edaran itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, serta pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.

Jayani mengatakan penggunaan masker diwajibkan terutama saat peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan melakukan aktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

"Kami mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak kabut asap," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin 27 Juli 2026.

Selain mewajibkan penggunaan masker, sekolah juga diminta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk. Aktivitas seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat ditiadakan sementara, sedangkan kegiatan yang memungkinkan dilaksanakan di dalam ruangan tetap dapat berjalan.

Jayani juga mengimbau peserta didik untuk memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta memantau informasi kualitas udara sebagai langkah antisipasi selama musim kemarau.

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran tersebut agar proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya potensi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan," harapnya. (MARINI/R)