KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus peredaran gelap selama periode Juni hingga Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan 297.610 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar menyampaikan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin, 27 Juli 2026.

Timbul merinci, total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 19.126,32 gram (19,1 kilogram) sabu-sabu, 462,24 gram ganja, serta 10.321 butir ekstasi.

"Ini adalah wujud keseriusan kami. Setiap gram narkoba yang berhasil kami amankan dan dimusnahkan berarti ada ratusan ribu jiwa yang berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Timbul.

Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kinerja Polri kepada masyarakat, sekaligus langkah konkrit dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi campuran air dan deterjen, kemudian diaduk hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan akhir. (SABRIANOOR)