TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M Yamin menegaskan Dewan Adat Dayak (DAD) tidak hanya berperan sebagai pelestari adat dan budaya, tetapi juga harus menjadi pilar persatuan masyarakat serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

Penegasan ini disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten dan Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan se-Barito Timur masa bakti 2026-2031 di GPU Mantawara Tamiang Layang, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Yamin mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan dan dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga harkat, martabat dan marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.

"Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya dan hukum adat di Barito Timur," ujarnya.

Menurut Bupati, di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial, keberadaan DAD memiliki posisi yang semakin strategis. Selain menjaga kelestarian adat dan budaya, DAD diharapkan mampu memperkuat identitas masyarakat adat, menjaga stabilitas daerah, serta memperkokoh persatuan di tengah keberagaman masyarakat Barito Timur.

Yamin mengatakan Barito Timur merupakan daerah yang kaya akan keberagaman budaya. Berbagai sub-suku Dayak seperti Maanyan, Lawangan, Dusun dan sub-suku Dayak lainnya telah hidup berdampingan secara harmonis selama bertahun-tahun.

"Keberagaman ini merupakan kekuatan daerah yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang," katanya.

Yamin menilai DAD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat, menegakkan hukum adat, sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan kearifan lokal.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak kabupaten/kota memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Dewan Adat Dayak kecamatan serta Kedamangan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat, kebiasaan, serta hukum adat Dayak.

Selain itu, DAD juga memiliki tanggung jawab melestarikan budaya Dayak, mengawasi pelaksanaan hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta, menyelesaikan sengketa adat, membina kelembagaan adat, mengukuhkan tokoh adat, hingga memberikan pertimbangan hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Melalui kepengurusan baru DAD Kabupaten Barito Timur periode 2026–2031, Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat semakin kuat sehingga mampu menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)