KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemandangan siswa sekolah yang lalu lalang mengendarai sepeda listrik kini menjadi hal lumrah di Kota Kuala Kapuas.

Setiap pagi dan sore hari, puluhan pelajar berseragam melaju santai di jalan raya, baik saat pergi maupun pulang sekolah. Namun, kebiasaan ini memicu sorotan karena sebagian besar dari mereka berkendara tanpa mengenakan helm keselamatan.

Fenomena tersebut terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak sekolah maupun orang tua. Banyak orang tua memilih memfasilitasi anak mereka dengan sepeda listrik karena dianggap lebih praktis dan hemat biaya operasional ketimbang mengantar jemput atau membelikan sepeda motor konvensional.

Maraknya anak sekolah yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum ini juga diakui warga setempat sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.

Sebagian besar warga menilai pihak sekolah dan orang tua seolah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut, meski risiko kecelakaan di jalan raya mengintai para pelajar.

"Sekarang ini memang sudah jadi kebiasaan anak-anak sekolah di sini. Setiap pagi dan sore pasti ramai anak-anak pakai sepeda listrik, rata-rata ya tidak pakai helm. Sepertinya dari pihak orang tua maupun sekolah juga sudah menganggap ini hal yang biasa saja," ujar Amin, warga Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.

Kondisi di lapangan ini sebenarnya berbanding terbalik dengan aturan resmi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, setiap pengendara sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm pengaman dan berusia minimal 12 tahun, di mana anak usia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Selain itu, regulasi juga mempertegas bahwa sepeda listrik idealnya hanya dioperasikan di kawasan terbatas atau jalur khusus seperti kompleks perumahan dan area sekolah, bukan membaur langsung dengan arus kendaraan bermotor di jalan raya umum.

Pembiaran terhadap pelanggaran batas keselamatan ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pelajar. Diperlukan sinergi antara pihak sekolah melalui imbauan tegas, kesadaran orang tua dalam mengawasi anak, hingga penertiban dari dinas terkait agar kebiasaan yang terlanjur dianggap wajar ini tidak menelan korban jiwa. (SABRIANOOR/R)