BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Sukamara mencatat tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah itu sepanjang tahun 2016 lalu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Sukamara, Mannen Simanjuntak mengatakan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Semua yang berhubungan dengan tenaga kerja akan tercatat termasuk TKA. Saat ini masih nihil.” kata Mannen Simanjuntak, Selasa (10/1/2017)
Dijelaskannya, apabila ada TKA yang ingin bekerja di Sukamara maka harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan syarat lainnya.
“Jadi orang asing tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah kita untuk bekerja. Semua harus sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak akan diproses sesuai prosedur,” tegas Mannen. (NORHASANAH/B-11)








