SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditutup sementara pada Selasa, 28 Juli 2026. Gangguan ini terjadi akibat kerusakan sistem setelah insiden korsleting di ruang server sehari sebelumnya.

"Karena semua layanan berkaitan dengan sistem sementara layanan tidak bisa kami buka baik di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun di Kantor Disdukcapil," kata Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penghentian sementara pelayanan berlaku baik di Kantor Disdukcapil Kotim maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) karena seluruh proses administrasi kependudukan bergantung pada sistem yang saat ini masih dalam tahap perbaikan.

Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya memperbaiki perangkat yang mengalami kerusakan akibat korsleting yang terjadi di ruang server pada Senin malam.

"Kami masih berupaya memperbaiki yang mengalami kerusakan akibat korsleting di ruang server kemarin. Semoga kita cepat bisa dan layanan bisa dibuka kembali. Nanti kami informasikan jika layanan sudah dibuka kembali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kepulan asap sempat menghebohkan Kantor Disdukcapil Kotim setelah terjadi korsleting pada salah satu perangkat di ruang server, Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dugaan sementara, korsleting berasal dari stavolt yang mengalami panas berlebih hingga memicu percikan api.

Petugas penjaga kantor yang melihat asap keluar dari ventilasi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Disdukcapil. Pintu kemudian didobrak dan api berhasil dipadamkan dengan menyiram air pada sumber api. (DEWI PATMALASARI/j)