BORNEONEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagai upaya meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Aturan itu menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengembangan kewirausahaan secara terencana dan terpadu.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 serta mempercepat penumbuhan dan pengembangan wirausaha.
Pelaksanaannya mencakup penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
Program pengembangan disusun berdasarkan fase usaha, yakni calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.
Selain itu, pemerintah mengembangkan kategori kewirausahaan tematik yang meliputi wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Perpres tersebut juga mengatur penguatan ekosistem usaha, penyelenggaraan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, pelibatan pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi program.
Untuk mengoordinasikan program, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan pengarah komite diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Sementara pelaksana program dipimpin Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Komite bertugas memastikan program pengembangan kewirausahaan yang dijalankan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan terintegrasi serta tidak saling tumpang tindih.
Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di daerah, pendanaan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas wirausaha melalui inkubasi usaha, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, dan penguatan ekosistem kewirausahaan.
Anggaran juga dapat digunakan untuk pembangunan maupun perbaikan sarana penunjang, pendataan wirausaha, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat mampu memulai, mengembangkan, dan mempertahankan usaha sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta memperkuat perekonomian nasional.
ANTARA









