PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengeluhkan pemadaman listrik bergilir yang dinilai tidak sesuai jadwal. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, perubahan jadwal pemadaman secara mendadak juga disebut menyebabkan sejumlah peralatan elektronik warga mengalami kerusakan.

Busro, seorang warga Desa Pasir Panjang, mengaku dirugikan karena jadwal pemadaman yang semula diumumkan berlangsung pada pagi hari justru bergeser menjadi malam hari setelah Magrib tanpa pemberitahuan lanjutan.

"Jadwalnya pagi, tapi ternyata padamnya malam setelah Magrib. Karena tidak ada informasi perubahan, kami tidak sempat mencabut peralatan elektronik. Akibatnya kulkas, magic com, sampai laptop mengalami kerusakan," kata Busro, Selasa, 28 Juli 2026.

Busro menuturkan masyarakat mempertanyakan kepastian ganti rugi atas kerusakan peralatan elektronik tersebut. Menurutnya, pelanggan telah memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu sehingga berharap PLN juga memberikan kepastian mengenai hak pelanggan yang terdampak.

"Kami ingin tahu harus mengadu ke mana untuk meminta kompensasi. Kami sudah membayar listrik tepat waktu, tetapi perubahan jadwal pemadaman tidak diberitahukan sehingga kami yang menanggung kerugiannya," ujarnya.

Sebelumya saat pers rilis tetkait pemadaman bergilir yang dilakukan di Kantor Bupati Kobar, Manager UP3 PLN Pangkalan Bun, Saut Pardomuan Panjaitan, menyampaikan permohonan maaf atas pergeseran jadwal pemadaman yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Pergeseran waktu padam terjadi karena kebutuhan pengurangan beban dari sisi pembangkitan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat," jelas Saut Pardomuan Panjaitan

Terkait kompensasi, Saut Pardomuan Panjaitan menjelaskan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kapan kompensasi akan diberikan kepada pelanggan yang terdampak. Menurutnya, data pelanggan yang berhak menerima kompensasi telah disampaikan ke PLN Pusat dan saat ini masih dalam proses pengolahan.

"Saat ini kami belum bisa memastikan kapan kompensasi diberikan. Data pelanggan yang memenuhi syarat sudah kami serahkan ke PLN Pusat dan sedang diolah sesuai ketentuan, termasuk menghitung durasi padam yang menjadi dasar pemberian kompensasi," jelasnya.

Menurutnya, pelanggan yang memenuhi persyaratan nantinya akan menerima kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Untuk pelanggan prabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan pada tagihan listrik bulan berikutnya. Besaran kompensasi akan disesuaikan dengan lamanya pemadaman dan saat ini masih dalam proses perhitungan," jelas Saut Pardomuan Panjaitan.

Saut Pardomuan Panjaitan menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"Regulasi tersebut mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak layanan kelistrikan," jelas Saut Pardomuan Panjaitan. (WAHYU KRIDA/j)