BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terhitung mulai 1 September 2026, rumah sakit di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau wajib menerbitkan Surat Kontrol peserta JKN segera setelah pasien selesai diperiksa atau pada hari kepulangan rawat inap.
Kebijakan baru tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat kontrol tidak lagi dilakukan pada hari pasien datang untuk kontrol berikutnya, demi memberikan kepastian jadwal dan mengurai antrean pelayanan. Hal tersebut terungkap dalam informasi dari Dinkes Kapuas terkait sosialisasi BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama puluhan fasilitas kesehatan di Hotel Fovere, Kuala Kapuas, Senin kemarin.
Penerapan aturan baru itu dilengkapi dengan masa transisi dari 1 September hingga 30 November 2026, di mana mekanisme persetujuan dari kantor cabang masih tersedia secara bertahap. Kebijakan mewajibkan seluruh penerbitan surat kontrol diinput langsung ke dalam sistem Vclaim dan sistem bridging rumah sakit. Langkah digitalisasi diterapkan untuk memangkas birokrasi administrasi, mempercepat alur pelayanan, serta mendukung efisiensi penggunaan kertas di fasilitas kesehatan.
Melalui skema baru, pasien yang dinyatakan membutuhkan perawatan lanjutan dapat membawa pulang kepastian jadwal kunjungan berikutnya. Pasien tidak perlu lagi berspekulasi mengenai ketersediaan kuota atau jadwal dokter saat hendak berobat jalan kembali. Sistem penjadwalan yang lebih terstruktur sejak awal ini diharapkan mampu menata antrean pasien rawat jalan di rumah sakit agar jauh lebih tertib dan efisien.
Tanggung jawab penuh juga dibebankan kepada pihak rumah sakit apabila terjadi perubahan jadwal praktik dokter secara mendadak. Rumah sakit diwajibkan melakukan penjadwalan ulang dan memberitahukan penyesuaian tersebut kepada peserta sebelum hari kontrol tiba. Langkah antisipatif ini diterapkan agar pasien tidak mengalami kendala atau datang sia-sia ke fasilitas kesehatan.
Selain sosialisasi teknis surat kontrol, pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga berfokus pada penguatan fungsi petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Petugas PIPP disiagakan di setiap fasilitas kesehatan untuk memberikan informasi akurat serta merespons dengan cepat setiap keluhan atau kendala yang dihadapi peserta JKN di lapangan. (SABRIANOOR/y)









