PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polemik sengketa kepemilikan tanah dan bangunan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik sertifikat R Atu Narang, Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas aset tersebut ke Polda Kalteng, setelah upaya penyelesaian secara persuasif dan somasi tidak membuahkan hasil.

Suriansyah menjelaskan, laporan ini diajukan setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi atas arahan penyidik.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan seluruh pintu bangunan dalam kondisi terbuka, dan kliennya menduga sejumlah barang di dalamnya hilang, meski rincian kerugian akan disampaikan secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami datang ke lokasi lebih dulu sesuai saran penyidik untuk memantau kondisi riil. Terlihat semua pintu terbuka, dan ada dugaan barang yang hilang. Rinciannya akan kami jelaskan saat pemeriksaan resmi nanti,” ujar Suriansyah, Selasa, 28 Juli 2026.

Dari lokasi sengketa, tim hukum hanya mengamankan satu buah rantai sebagai alat bukti, sementara gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ditemukan. Selanjutnya, pihaknya langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng untuk mencatatkan laporan secara resmi.

Hingga laporan dibuat, tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya R Atu Narang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut masih ditempati oleh pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalteng yang bertugas atas arahan pimpinan.

Suriansyah menegaskan, laporan ini akan diproses kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga pemanggilan pihak terkait apabila unsur pelanggaran telah terpenuhi.

Pihaknya juga memohon agar penyidik menetapkan status quo terhadap objek sengketa selama proses berlangsung, sehingga tidak ada pihak yang menguasai atau memanfaatkan aset tersebut sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami meminta kondisi tetap seperti semula, tidak dikuasai siapa pun. Meski klien kami memegang SHM, kami tetap menghormati proses hukum dan menginginkan penyelesaian yang tertib tanpa konflik di masyarakat,” tegasnya.

Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang disampaikan selama tujuh hari tidak mendapatkan tanggapan maupun penyelesaian nyata.

“Kini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini selesai sesuai aturan dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Suriansyah. (PATHUR/H)