PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diketahui menyimpan puluhan barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat itu beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Dua anggota Polres Kotawaringin Barat dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menyebut terdakwa berinisial ATS memiliki 20 barcode MyPertamina yang tersimpan di telepon genggamnya. Sementara terdakwa HC diketahui memiliki 10 barcode.

"Barcode itu tersimpan di galeri HP mereka masing-masing. Dan seluruhnya tidak sama dengan kendaraan yang mereka gunakan," ujar saksi di persidangan.

Namun saat ditanya mengenai asal-usul barcode tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui bagaimana kedua terdakwa memperolehnya.

Saksi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Pangkalan Bun. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kedua terdakwa beberapa kali melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sama.

"Jadi modusnya mereka ini memberikan fee kepada operator mulai Rp5 ribu sampai Rp10 ribu setiap kali mengisi. Dari keduanya ini, saat diamankan HC baru mengisi pertama dan hendak mengisi kedua kalinya. Sementara ATS sudah mengisi dua kali," ungkap saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ahmad Nur Hidayat juga menanyakan kepada saksi mengenai tujuan penjualan BBM tersebut , serta dugaan adanya pihak lain yang menjadi pengendali atau bos dari para terdakwa.

Saksi mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut. Meski demikian, dalam berkas perkara terdapat nama seseorang yang diduga memiliki keterkaitan, namun keberadaannya hingga kini belum diketahui.

"Ini ada saksi tapi tidak tahu di mana. Bisa jadi mereka ini bosnya. Supaya dia juga mempertanggungjawabkan. Jangan anak buahnya saja. Karena penyalahgunaan BBM ini merugikan kita semua," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga berharap aparat kepolisian dapat terus mengembangkan perkara tersebut mengingat antrean panjang di SPBU masih terjadi dan harga BBM yang dijual secara eceran dinilai sangat tinggi sehingga membebani masyarakat.

Diketahui, dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terdapat lima orang terdakwa. Namun proses persidangan dilakukan secara terpisah.

Sidang terhadap ATS dan HC akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (DANANG/H)