BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas memastikan penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 telah rampung. Total dana sebesar Rp605.346.060 telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima manfaat.
Penyelesaian penyaluran tersebut menjadi informasi penting bagi para guru madrasah di Kabupaten Kapuas, mengingat sebelumnya proses pembayaran sempat menunggu penyesuaian administrasi anggaran serta sinkronisasi pagu sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Achmad Farichin, mengatakan seluruh tahapan administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah dipenuhi sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan.
"Alhamdulillah, hak finansial para guru madrasah lulusan sertifikasi tahun 2025 untuk masa kerja April sampai Juni 2026 sudah dibayarkan secara penuh."
"Setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, tim pengelola keuangan langsung melakukan percepatan penyelesaian agar hak para pendidik dapat segera diterima," ujar Achmad Farichin, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, pemenuhan hak guru merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan kepastian pembayaran tunjangan tersebut, diharapkan para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Ramli, menyampaikan seluruh proses administrasi pencairan, termasuk pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), telah selesai sehingga dana sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. "Kami mengimbau kepada para guru penerima manfaat untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala," katanya.
Kemenag Kapuas juga mengimbau para guru penerima TPG agar segera memeriksa saldo rekening. Apabila dana belum diterima atau rekening berada dalam status pasif (dormant), guru diminta segera berkoordinasi dengan operator di satuan kerja madrasah masing-masing agar dapat difasilitasi tindak lanjut bersama bank penyalur. (SABRIANOOR)









