BORNEONEWS, Sampit – Bea Cukai Sampit memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan dalam upaya menekan peredaran rokok ilega.
Kolaborasi tersebut dikukuhkan melalui kegiatan Pemantapan Kolaborasi Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas daerah.
Selama kurang lebih dua tahun terakhir, sinergi antara Bea Cukai Sampit dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan sudah berjalan sangat baik. Setiap enam bulan kami berkoordinasi, berkolaborasi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, forum koordinasi yang digelar secara berkala setiap enam bulan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
Bea Cukai Sampit menyampaikan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan DBH Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan pada April 2026.
Agus mengatakan regulasi baru tersebut semakin menegaskan bahwa pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
"Sebelumnya 50 persen dana bagi hasil pajak rokok wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang rokok. Mulai tahun 2027 ada perubahan komposisi, sehingga porsi untuk pelayanan kesehatan semakin besar," ujarnya.
Berdasarkan aturan baru itu, dari alokasi wajib sebesar 50 persen, sebanyak 37,5 persen akan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kemudian 7,5 persen dialokasikan bagi program kesehatan lainnya, sedangkan 5 persen tetap diperuntukkan bagi kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, perubahan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak rokok untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mandatory spending dari penerimaan pajak rokok semakin diarahkan untuk sektor kesehatan," tambahnya.
Ia menambahkan, pengawasan pemanfaatan dana tersebut turut melibatkan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung upaya tersebut melalui koordinasi, pengumpulan informasi, sosialisasi, hingga mendukung operasi penindakan.
"Penindakan memang menjadi kewenangan Bea Cukai, tetapi pemerintah daerah merupakan mitra strategis kami. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, kolaborasi ini sangat penting, mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi hingga mendukung operasi penindakan," katanya.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama dalam kolaborasi tersebut. Masyarakat diharapkan memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan maupun mendistribusikannya.
Agus juga mengapresiasi dukungan media massa dan masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
"Media merupakan bagian dari pentahelix yang sangat membantu kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Banyak informasi yang kami terima juga berasal dari masyarakat sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan," ungkapnya.
Memasuki semester kedua 2026, Bea Cukai Sampit berharap sinergi dengan pemerintah daerah semakin diperkuat. Pasalnya, berbagai hasil survei dan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian.
Meski demikian, Agus menyebut pelanggaran yang ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit masih didominasi penjualan dalam skala kecil di warung maupun toko.
"Hingga saat ini di wilayah kerja Bea Cukai Sampit kami belum menemukan gudang besar atau distribusi dalam jumlah besar. Penindakan yang kami lakukan hampir setiap pekan umumnya menyasar penjualan dalam skala kecil. Namun kami tetap meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang menjadi jaringan yang lebih besar," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









