BORNEONEWS, Palangka Raya – SMP Negeri 8 Palangka Raya menerbitkan surat pemberitahuan kepada orang tua dan wali murid sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengenai penyesuaian pembelajaran di tengah musim kemarau dan kabut asap.
Surat bernomor 400.3.5/1595/SMPN8/SPb/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 8 Palangka Raya, Erdiningsih, M.Pd.
Dalam surat itu, pihak sekolah mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai langkah melindungi kesehatan dari dampak penurunan kualitas udara.
Selain itu, sekolah juga mengimbau para siswa mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih untuk menjaga daya tahan tubuh selama musim kemarau.
Apabila kualitas udara di lingkungan sekolah memburuk, SMP Negeri 8 Palangka Raya akan meniadakan sementara kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti upacara bendera, pelajaran olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pembelajaran akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Pihak sekolah berharap seluruh orang tua dapat mendukung kebijakan tersebut dengan memastikan anak-anak mematuhi protokol kesehatan selama berada di sekolah maupun saat beraktivitas di luar rumah, sehingga proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman di tengah dampak kabut asap. (MARINI)









