BORNEONEWS, Jakarta – International Football Association Board atau IFAB menyatakan penggunaan video assistant referee dalam insiden yang berujung kartu merah untuk penyerang Swiss Breel Embolo tidak sesuai dengan protokol.
Embolo seharusnya tidak menerima kartu kuning kedua saat Swiss menghadapi Argentina pada perempat final Piala Dunia 2026. Kartu tersebut membuatnya harus meninggalkan lapangan ketika kedudukan masih imbang 1-1.
IFAB menjelaskan VAR memang dapat digunakan dalam kasus kesalahan identitas pemain yang menerima sanksi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk menilai kembali suatu kejadian dan memberikan kartu karena simulasi kepada pemain yang semula bukan objek hukuman.
Ketentuan terbaru memperbolehkan VAR membantu wasit ketika pemain dari tim yang salah dikenai hukuman atau kartu diberikan kepada pemain yang bukan pelaku sebenarnya.
Insiden bermula ketika gelandang Argentina Leandro Paredes dianggap melanggar Embolo. Wasit asal Portugal João Pinheiro kemudian memberikan kartu kuning kepada Paredes.
Setelah mendapatkan rekomendasi VAR, Pinheiro meninjau tayangan ulang di sisi lapangan. Ia kemudian membatalkan kartu kuning Paredes dan menilai Embolo melakukan simulasi.
Embolo akhirnya menerima kartu kuning kedua dan dikeluarkan dari lapangan pada menit ke-74. Keputusan tersebut membuat Swiss harus melanjutkan pertandingan dengan 10 pemain.
IFAB menilai proses tersebut keliru karena VAR telah mengubah penilaian atas kejadian, bukan sekadar memperbaiki identitas pemain yang menerima kartu.
Argentina kemudian memanfaatkan keunggulan jumlah pemain dan mengalahkan Swiss 3-1 melalui babak perpanjangan waktu.
Julián Álvarez dan Lautaro Martínez mencetak dua gol tambahan untuk mengantarkan Argentina melaju ke semifinal Piala Dunia 2026.
Klarifikasi IFAB tersebut menegaskan penerapan protokol VAR harus tetap dibatasi pada jenis kejadian yang telah ditentukan dalam peraturan permainan.
Penggunaan VAR untuk meninjau dugaan simulasi secara lebih luas masih memerlukan pembahasan dan perubahan resmi terhadap protokol sebelum dapat diterapkan.
ANTARA









