PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mendaftarkan merek serta kekayaan intelektual lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek, produk, dan karya yang dihasilkan sekaligus memperkuat daya saing usaha.

“Pelaku UMKM maupun seniman harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku agar karya, merek, maupun produk yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum,” kata Bias saat membuka Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.

Forum tersebut diikuti pelaku UMKM, ekonomi kreatif, seniman, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai jenis kekayaan intelektual serta prosedur pengajuan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bias mengajak pelaku usaha tidak menunda pendaftaran merek dagang agar identitas produk mereka memiliki kepastian hukum.

Pelaku kreatif juga didorong memahami pencatatan hak cipta dan bentuk perlindungan kekayaan intelektual lain yang sesuai dengan karya atau produk masing-masing.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi mencegah penggunaan tanpa hak, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk.

Merek yang kuat dan terlindungi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran.

“Dengan kemandirian ekonomi, masyarakat diajak terus berkarya dan tidak hanya bergantung pada sektor sumber daya alam seperti pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Pengelolaan kekayaan intelektual juga dapat membuka peluang komersialisasi melalui kerja sama, lisensi, maupun royalti sesuai jenis hak dan kesepakatan para pihak.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan kesadaran sebagian pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang menilai pendaftaran belum diperlukan selama produk mereka tetap diminati masyarakat.

Padahal, sistem pelindungan merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file. Hak atas merek pada dasarnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan dan memperoleh pendaftaran sesuai ketentuan.

Karena itu, pelaku UMKM disarankan mendaftarkan merek sejak awal untuk mengurangi risiko sengketa atau merek lebih dahulu didaftarkan pihak lain.

Berbeda dengan merek, hak cipta menganut prinsip deklaratif. Pelindungannya muncul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sementara pencatatan dapat membantu memperkuat bukti kepemilikan.

Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus memperluas edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami perbedaan mekanisme tersebut.

Selain meningkatkan literasi, Kanwil Kemenkum Kalteng juga mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah mengenai pelindungan kekayaan intelektual.

“Perda ini berfungsi memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam penganggaran, pembinaan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat,” kata Hajrianor.

Regulasi daerah tersebut diharapkan memperkuat dukungan bagi UMKM, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi serta mengembangkan nilai ekonomi merek dan karya mereka.