BORNEONEWS, Jakarta – DPR RI menegaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Pasal 115 ditujukan kepada pihak yang tanpa hak menjalankan fungsi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU secara komersial tanpa izin resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPR memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 14 Tahun 2025.
Sidang Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
“Secara a contrario, pasal tersebut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” kata Abdullah secara daring.
Menurut DPR, kegiatan nonkomersial seperti mengajak anggota keluarga, membantu mengurus visa keluarga, atau membuat grup komunikasi berbeda dengan tindakan sebagai PPIU.
Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya motif komersial dan kegiatan penyediaan paket perjalanan secara terorganisasi kepada masyarakat luas.
DPR menjelaskan Pasal 115 dan Pasal 122 dirancang untuk menutup celah bagi perseorangan maupun korporasi yang menjalankan usaha perjalanan umrah secara ilegal.
Pasal 122 memuat sanksi pidana terhadap pihak yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU. Sanksi tersebut dinilai diperlukan karena teguran, pembekuan, atau pencabutan izin tidak efektif diterapkan kepada penyelenggara yang sejak awal tidak terdaftar.
DPR juga menilai praktik penyelenggaraan umrah ilegal dapat menimbulkan penipuan, penggelapan dana jemaah, penelantaran, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Karena itu, ketentuan tersebut diklaim sebagai instrumen perlindungan bagi jemaah sekaligus pemberian efek jera kepada penyelenggara ilegal.
Abdullah mengatakan pengakuan terhadap perjalanan umrah mandiri dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b justru memperkuat jaminan kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Namun, jemaah mandiri tetap harus memenuhi persyaratan dan mencatatkan diri melalui sistem informasi kementerian untuk kepentingan perlindungan negara.
DPR berpandangan penghapusan Pasal 115 dan Pasal 122 secara keseluruhan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta melemahkan pengawasan terhadap keselamatan jemaah.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Enny juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah “perseorangan” menjadi “mandiri”, termasuk pihak yang dimaksud sebagai penyedia layanan bagi jemaah umrah mandiri.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta DPR dan pemerintah menguraikan secara lebih jelas batasan frasa “bertindak sebagai PPIU”.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat yang sekadar membantu mengatur perjalanan umrah keluarga atau kerabat tidak khawatir dianggap menjalankan fungsi PPIU secara ilegal.
Permohonan uji materi diajukan Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali.
Pemohon menilai Pasal 115 dan Pasal 122 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan untuk memidanakan orang yang mengajak keluarga menjalankan umrah mandiri.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah atau Presiden.
ANTARA









