JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kalangan akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa mendorong penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam mengatakan perhatian masyarakat terhadap perkara itu cukup besar. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

“Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Firdaus menilai pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mengontrol penyelenggaraan kekuasaan.

Pengawasan tersebut dinilai diperlukan karena perkara yang melibatkan aparat penegak hukum akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

Ia berharap penanganan perkara dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan tanpa memberikan perlakuan berbeda kepada pihak tertentu.

Menurut Firdaus, transparansi juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum tanpa harus bergantung pada spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Pengamat hukum M Saleh Gawi mengatakan terdapat sejumlah hal dalam penanganan perkara yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Salah satunya berkaitan dengan barang bukti berupa uang tunai dalam sejumlah mata uang dan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan dalam penggeledahan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Polri sebelumnya menyatakan barang tersebut disita dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie. Emas batangan itu kemudian diperiksa bersama PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan keasliannya.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan uang dan emas tersebut bukan milik kliennya. Klaim itu menjadi bagian dari materi yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Saleh juga mempertanyakan dinamika status hukum Febrie serta pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung.

Ia menilai perubahan dan perkembangan proses tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

“Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka,” kata Saleh.

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari kepolisian pada Juli 2026.

Polri juga menegaskan informasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie telah dibatalkan merupakan kabar bohong. Febrie disebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Jaksa Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus mendapat pengawasan masyarakat.

Menurutnya, proses penyidikan perlu dilaksanakan secara independen, terbuka, dan profesional agar hasilnya dapat diterima publik.

“Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional,” katanya.

Rein menilai minimnya keterbukaan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara.

Ia mengajak masyarakat tetap mengawasi proses hukum secara kritis, tetapi tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membentuk kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Seluruh pihak juga diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

ANTARA