JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan skema pembagian pendapatan ojek daring sebesar minimal 92 persen untuk mitra pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikator telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Sesuai dengan yang disampaikan pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen sudah berjalan sejak 1 Juli, sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja bertajuk AI Career Boost Day 2026 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Skema tersebut berarti perusahaan aplikator memperoleh potongan paling banyak delapan persen dari pendapatan perjalanan, sedangkan mitra pengemudi menerima sedikitnya 92 persen.

Penerapan tahap awal difokuskan pada layanan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor atau ojek daring. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya memastikan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Yassierli mengatakan pemerintah saat ini memusatkan pembahasan pada penyelarasan sejumlah aspek teknis agar kebijakan diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai tetap diperlukan karena pengaturan transportasi daring berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, perhubungan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan kegiatan usaha.

“Hal-hal detailnya yang perlu kami koordinasikan lintas kementerian,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas penyempurnaan pengaturan mengenai ojek daring dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan Koalisi Ojol Nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim pemerintah dan DPR masih akan menggelar satu kali pertemuan untuk menyelesaikan pembahasan.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang sedikit lagi final,” kata Dasco.

Pembahasan mencakup perlindungan pengemudi, kepastian hubungan kemitraan, pembagian pendapatan, keberlanjutan iklim usaha, dan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan aplikator.

Meskipun pengaturan komprehensifnya masih difinalisasi, skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen untuk aplikator dilaporkan telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan perusahaan aplikator besar, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan menjalankan ketentuan tersebut.

Namun, masing-masing perusahaan masih melakukan penyesuaian internal untuk menjaga operasional dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pengemudi harus menerima minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja transportasi daring.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya untuk memastikan pengurangan potongan aplikator benar-benar meningkatkan pendapatan mitra pengemudi dan tidak menimbulkan biaya tambahan dalam bentuk lain.

ANTARA