BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (44 tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 39,73 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Bhayangkara IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi gelap narkotika," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, Rabu, 29 Juli 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya memastikan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Saat digeledah di hadapan saksi warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam bertuliskan “HYUNDAI” dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan yang diruncingkan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka, yang kemudian dibawa ke markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun serta denda miliaran rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif menyampaikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna bersama-sama memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (PATHUR/j)









