JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Rabu, 29 Juli 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, KPK belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi maupun pihak lain yang turut diamankan.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penangkapan Anom merupakan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, Anom masih berstatus sebagai pihak yang ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah KPK melaksanakan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Anom merupakan Bupati Pemalang masa jabatan 2025–2030. Ia menjabat bersama Wakil Bupati Pemalang Nurkholes setelah keduanya dilantik pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Anom dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti tiga sektor yang dinilai rawan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom menyampaikan komitmen untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan dengan belajar dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat kepala daerah Pemalang.

KPK diperkirakan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti, identitas pihak yang diamankan, dan status hukum mereka setelah pemeriksaan awal selesai.

ANTARA