JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian dan implementasi berbagai perjanjian dagang internasional untuk memperluas pasar ekspor dan memperkuat daya saing nasional.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian kebijakan dan penyelesaian hambatan secara menyeluruh di tengah meningkatnya tekanan ekonomi domestik maupun global.

Sejumlah kerja sama yang dinilai perlu dipercepat antara lain Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa, Indonesia–Kanada, serta Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia–Uni Ekonomi Eurasia.

Ketiga kerja sama tersebut tercantum dalam agenda perundingan perdagangan internasional Indonesia yang diperbarui Kementerian Perdagangan pada Juli 2026.

“Apindo memandang tantangan ekonomi tidak cukup dijawab dengan diagnosis. Dunia usaha membutuhkan kepastian kebijakan, penyelesaian hambatan secara menyeluruh, serta kolaborasi yang berorientasi pada implementasi solusi,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, percepatan perjanjian dagang dapat memberikan akses pasar yang lebih luas, mengurangi hambatan tarif, serta membuka peluang diversifikasi ekspor ke negara tujuan nontradisional.

Apindo berharap kerja sama tersebut tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi segera dapat dimanfaatkan pelaku usaha melalui sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan pendampingan ekspor.

Untuk kerja sama Indonesia–Uni Eropa, pemerintah sebelumnya terus mendorong percepatan proses penandatanganan dan implementasi agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha kedua pihak.

Shinta menilai percepatan perjanjian dagang semakin penting karena dunia usaha menghadapi tekanan dari pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya biaya logistik, kenaikan biaya produksi, serta perlambatan permintaan.

Bank Indonesia mencatat kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR berada pada Rp18.088 per dolar Amerika Serikat pada Selasa, 28 Juli 2026, melemah dari Rp17.995 sehari sebelumnya.

Bank Indonesia menyatakan gejolak nilai tukar dipengaruhi antara lain oleh meningkatnya konflik di Timur Tengah dan perubahan ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga Amerika Serikat.

Di sisi lain, biaya logistik Indonesia masih menggunakan angka dasar sebesar 14,29 persen terhadap produk domestik bruto berdasarkan perhitungan 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Pemerintah menargetkan rasio tersebut dapat diturunkan secara bertahap untuk menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing produk nasional.

Shinta mengatakan tekanan yang muncul secara bersamaan membuat perusahaan memiliki ruang semakin terbatas untuk menyerap kenaikan biaya.

“Ketika seluruh tekanan ini datang bersamaan, perusahaan kehilangan ruang untuk menghadapi kenaikan biaya,” ujarnya.

Tekanan dunia usaha juga tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri yang berada pada level 52,90 pada Juni 2026.

Angka tersebut masih berada di atas batas 50 yang menunjukkan sektor manufaktur berada dalam fase ekspansi. Namun, indeks itu turun 0,66 poin dibandingkan Mei 2026 karena tekanan produksi dan perlambatan permintaan.

Menurut Shinta, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang dapat memberikan kepastian dalam menghitung biaya produksi, distribusi, dan logistik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ia menilai percepatan akses pasar ekspor perlu dibarengi dengan perbaikan iklim usaha di dalam negeri, efisiensi logistik, stabilitas nilai tukar, serta kepastian regulasi.

Apindo juga mendorong pemerintah melibatkan dunia usaha dalam tahap implementasi perjanjian dagang agar manfaat yang tersedia dapat digunakan oleh industri besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Hampir semua negara menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia,” katanya.

Menurut Shinta, perbedaan kemampuan setiap negara dalam menghadapi tekanan tersebut bergantung pada kecepatan kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan ruang adaptasi bagi dunia usaha.

Kebijakan yang cepat dan tepat dinilai penting agar tekanan biaya dan pelemahan permintaan tidak berkembang menjadi gelombang pemutusan hubungan kerja yang lebih luas.

ANTARA