BORNEONEWS, Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan toko emas di Tapaktuan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan komisi menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” katanya.
Sidang etik dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan serta putusan.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam menjalankan aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas, barang bukti, dan keterangan tersangka, penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka.
Proses pidananya saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penanganan perkara pidana tetap berjalan terpisah dari proses pelanggaran kode etik.
Dalam sidang etik, MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana serta dinilai mencoreng kehormatan institusi kepolisian.
Tindakan itu juga dianggap menimbulkan kerugian materiil bagi korban, keresahan masyarakat, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas Polri.
Joko mengatakan pemberian sanksi PTDH menjadi bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik tanpa membedakan anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polda Aceh memastikan proses etik dan pidana dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung hak seluruh pihak.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Aceh menangkap MZ kurang dari 24 jam setelah dugaan perampokan tersebut terjadi.
Meskipun telah dijatuhi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka, pembuktian tindak pidananya tetap menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ANTARA









