BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menonaktifkan sementara dua petugas yang viral usai melakukan siaran langsung (live) menyanyi di TikTok saat mengenakan seragam dinas pada jam kerja.
Video dari akun TikTok @_cinnamonsrolls itu menjadi perbincangan di media sosial setelah mereka merespons komentar warganet yang menyinggung soal gaji aparatur yang dibayar dari pajak masyarakat.
Kepala Disdamkarmat Kotim, Akhmad Taufik, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar sepekan lalu dan langsung ditindaklanjuti atas arahan pimpinan.
"Memang benar kejadiannya kurang lebih seminggu yang lalu itu anak buah saya nyanyi saat sedang tugas pada jam kerja mengenakan pakaian seragam dan itu sudah sempat viral," kata Taufik, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kedua petugas tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Keduanya telah dipanggil untuk menjalani sidang di kantor Disdamkarmat. Dari hasil sidang tersebut, diputuskan beberapa bentuk pembinaan dan sanksi.
"Ada empat kesimpulan, pertama yang bersangkutan mendapat surat teguran dari Kepala Dinas. Kemudian yang bersangkutan bersedia menandatangani tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara waktu dari Satgas. Terakhir, yang bersangkutan juga membuat video meminta maaf ke publik atas perbuatannya yang kemarin itu," ujarnya.
Taufik menegaskan persoalan tersebut telah dianggap selesai setelah seluruh proses pembinaan dijalankan dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan.
"Sudah clear. Sudah sampai juga ke pimpinan kami. Sudah saya laporkan itu semuanya," katanya.
Ia menerangkan, kedua petugas tersebut untuk sementara tidak lagi bertugas di lapangan. Keduanya kini ditempatkan di kantor untuk mengerjakan tugas administrasi sebagai bagian dari proses pembinaan.
"Mereka sekarang di kantor, sudah kami tarik ke kantor. Tidak ditugaskan lagi di lapangan. Di kantor saja mengerjakan administrasi dulu," imbuhnya.
Selain memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan, Disdamkarmat juga mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan saat bertugas, terutama ketika mengenakan seragam dinas.
"Kami sudah instruksikan yang lain-lain juga untuk tidak berbuat yang macam-macam pada saat jam kerja, terutama saat berseragam. Jam kerja harus dilaksanakan dengan baik dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan," tegasnya.
Diketahui, kedua petugas tersebut juga telah mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada masyarakat melalui akun TikTok @_cinnamonsrolls terkait video yang sempat viral tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)









