BORNEONEWS, Jakarta – Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah untuk merumuskan solusi atas tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat dengar pendapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, meskipun DPR sedang memasuki masa reses.
Pelaksanaan rapat tersebut telah diajukan dan mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.
Pertemuan akan membahas sejumlah persoalan, termasuk reformulasi kebijakan Transfer ke Daerah atau TKD agar lebih sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat mendesak, mendesak, dan memiliki kemandirian fiskal,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurutnya, daerah yang masuk kategori sangat mendesak dan mendesak membutuhkan relaksasi maupun penyesuaian kebijakan TKD dari pemerintah pusat.
Komisi II DPR juga akan membahas mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah serta berbagai langkah yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penguatan PAD dinilai penting agar pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat dan tetap mampu menjalankan pelayanan publik.
Rifqinizamy mengatakan pertumbuhan kegiatan ekonomi di daerah turut berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, kebijakan fiskal perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjaga pembangunan, pelayanan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.
Komisi II DPR mencatat sekitar 39 kabupaten dan kota memerlukan dukungan APBN karena memiliki kemampuan fiskal terbatas, termasuk dalam membayar gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Data tersebut sebelumnya disebut berasal dari hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri terhadap daerah yang mengalami tekanan fiskal.
“Lebih kurang 39 kabupaten dan kota yang setelah dilakukan berbagai kajian, mau tidak mau harus mendapatkan bantuan dari APBN,” ujarnya.
Skema dukungan pemerintah pusat masih akan dibahas lebih lanjut. Salah satu kemungkinan ialah penambahan TKD atau perluasan Dana Alokasi Umum yang dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah tertentu.
Rifqinizamy menegaskan dukungan APBN tidak dimaksudkan untuk seluruh pemerintah daerah, tetapi diprioritaskan bagi daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal dan tidak memiliki ruang anggaran memadai.
Pembiayaan tersebut juga dapat difokuskan kepada PPPK yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
“Seperti apa model bantuannya, apakah melalui penambahan TKD, termasuk perluasan atau penambahan DAU untuk sumber gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan,” katanya.
Komisi II DPR ingin memastikan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tetap berjalan baik di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga operasional pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tidak terganggu akibat keterbatasan anggaran.
ANTARA








