BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Abu Nawas, mengikuti eksposisi perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Kegiatan berlangsung secara virtual dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Zulham Pardamean beserta jajaran, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah.
Dalam eksposisi tersebut, Kejati Kalteng memberikan persetujuan atas usulan penghentian penuntutan terhadap perkara tersangka berinisial “K”, yang disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan penelaahan secara menyeluruh dan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Antara lain tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, adanya pemulihan keadaan semula, serta terpenuhinya syarat formil dan materiel penerapan keadilan restoratif.
Penerapan mekanisme ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, melainkan juga mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Langkah ini sekaligus mempertegas upaya lembaga kejaksaan dalam menciptakan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/y)









