BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan perpajakan terhadap pedagang online diterapkan secara proporsional sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih dalam tahap pengembangan.
Menurut Subandi, penerimaan pajak memang penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM agar tidak menghambat pertumbuhan usaha mereka.
"Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi penerapannya juga harus adil dan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM yang masih berkembang," ujarnya, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menilai banyak pelaku usaha digital yang baru merintis bisnis dan masih berupaya memperluas pasar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan tidak mengurangi daya saing maupun semangat masyarakat untuk berwirausaha melalui platform digital.
Subandi juga mendorong agar pemerintah mengedepankan sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme perpajakan bagi pedagang online, sehingga para pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya tanpa menimbulkan kebingungan.
Selain itu, ia berharap kebijakan yang diterapkan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha masyarakat.
"Sektor UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah," tambahnya.
Ia menegaskan DPRD Palangka Raya mendukung kebijakan perpajakan yang memberikan kepastian hukum, namun tetap berpihak pada pertumbuhan UMKM agar mampu berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. (MARINI/H)









