BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meraih predikat Optimal dengan nilai terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai apresiasi atas keberhasilan Pemkab Kotim menghadirkan layanan informasi hukum yang terbuka, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.
"Saya mengapresiasi Bagian Hukum dan seluruh jajaran atas kerja sama yang telah dilakukan sehingga JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur meraih predikat Optimal dengan nilai terbaik di Kalimantan Tengah. Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik," kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 29 Juli 2026.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor W.17-UM.01.01-263 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, di Palangka Raya pada 23 Juli 2026.
Halikinnor menegaskan, penghargaan itu bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Ia berharap seluruh produk hukum daerah terus diperbarui agar menjadi referensi resmi yang dapat dipercaya.
Untuk mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Kotim akan terus memperkuat pengelolaan JDIH melalui pembaruan dokumen hukum secara berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem keamanan data, integrasi layanan, serta pengembangan inovasi berbasis digital.
Masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum daerah melalui laman resmi JDIH Kabupaten Kotawaringin Timur di jdih.kotimkab.go.id.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah dimanfaatkan masyarakat.
"Penghargaan ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan dalam mengelola JDIH, tetapi juga menjadi pengakuan atas komitmen Pemkab Kotim dalam menyediakan informasi hukum yang cepat, lengkap, mudah diakses, dan dapat dipercaya," ujarnya.
Menurut Pintar, capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam mendokumentasikan, mengelola, dan mempublikasikan seluruh produk hukum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga aparat penegak hukum.
JDIH merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Sistem ini berfungsi sebagai pusat dokumentasi sekaligus layanan informasi hukum yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan JDIH tidak hanya mengunggah peraturan ke dalam sistem, tetapi juga mencakup inventarisasi dokumen hukum, penyusunan metadata, pembaruan status keberlakuan peraturan, pengarsipan, hingga penyediaan informasi hukum yang mudah ditelusuri.
Penilaian JDIH dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kelengkapan dan akurasi dokumen hukum, kemudahan akses informasi, integrasi dengan JDIHN, kualitas metadata, pembaruan status peraturan, penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, inovasi, serta evaluasi dan pelaporan.
Di lingkungan Pemkab Kotim, pengelolaan JDIH berada di bawah Bagian Hukum Setda yang bertanggung jawab melakukan inventarisasi produk hukum daerah, menyusun metadata dan abstrak, memperbarui status peraturan, mengintegrasikan data dengan JDIHN, serta melaksanakan evaluasi secara berkala.
Meski berhasil meraih predikat tertinggi, Pintar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan agar layanan JDIH semakin berkualitas.
"JDIH harus menjadi rujukan resmi bagi masyarakat, aparatur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun penegak hukum. Setiap produk hukum daerah harus mudah ditemukan, diketahui status keberlakuannya, dan tersedia dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









