BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memantapkan langkah menuju tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barito Timur dalam rangka persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam kegiatan yang diikuti Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoPS) selaku Ketua PPID Utama, para Ketua PPID Pelaksana, serta admin PPID perangkat daerah itu, Misnohartaku menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," tegasnya.
Menurut Misnohartaku, pelaksanaan Monev KIP yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah harus dipandang sebagai kesempatan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan dalam penilaian tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, melainkan merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah.
"Keberhasilan dalam Monev KIP hanya dapat dicapai melalui sinergi seluruh perangkat daerah. Saya meminta setiap kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada PPID Pelaksana, baik melalui penyediaan data, dokumen pendukung, maupun fasilitas yang diperlukan selama proses pengisian SAQ," ujarnya.
Sekda juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar bekerja secara disiplin, cermat, dan tidak menunda penyelesaian dokumen. Ia meminta setiap indikator penilaian dipahami secara menyeluruh, sementara seluruh eviden dipastikan lengkap, valid, mutakhir, dan sesuai ketentuan. Kesalahan administratif seperti dokumen yang belum ditandatangani, tautan yang tidak dapat diakses, maupun keterlambatan mengunggah dokumen harus dihindari agar tidak mengurangi nilai penilaian.
Sementara itu, Plt DiskominfoPS, Limer, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana mengenai mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan dokumen pendukung, sekaligus menyamakan persepsi agar seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu sesuai indikator penilaian," ujarnya.
Melalui koordinasi yang lebih intensif dan persiapan yang matang, Pemkab Barito Timur optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperbaiki capaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
"Upaya ini diharapkan semakin memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka, profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









