PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD  Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), harus diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hatir, penerimaan dari sektor PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai pembangunan. Namun, pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Perda ini menjadi dasar untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Namun, pelayanan kepada wajib pajak juga harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah, cepat, dan transparan," ujarnya, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menilai sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan perlu terus dilakukan sehingga masyarakat memahami manfaat pembayaran PBB-P2 bagi pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, drainase, fasilitas pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Hatir juga mendorong pemerintah memanfaatkan sistem digital dalam pelayanan perpajakan untuk mempermudah pembayaran, mempercepat pendataan objek pajak, sekaligus meningkatkan akurasi basis data wajib pajak.

"Kami juga mengingatkan agar penetapan nilai pajak dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah," ingatnya.

Ia berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pada akhirnya mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/H)