KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas mulai menggencarkan publikasi tarif retribusi parkir resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan adanya oknum juru parkir yang memungut biaya di atas tarif yang telah ditetapkan. Perda tersebut mengatur besaran tarif parkir berdasarkan jenis kendaraan dan tingkat kepadatan lokasi parkir.

Melalui unggahan di media sosial resmi Dishub Kapuas, tarif parkir untuk sepeda motor di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir, sedangkan mobil penumpang seperti sedan, jeep, minibus, dan pikap berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000, bergantung pada tingkat kepadatan lokasi parkir.

 Informasi tersebut diharapkan menjadi acuan masyarakat saat menggunakan jasa parkir agar tidak terjadi pungutan yang melebihi ketentuan.

Kepala Seksi Pembangunan Prasarana Dishub Kapuas, Daniel Wijaya, menjelaskan bahwa tarif tersebut sebenarnya telah lama berlaku. Namun, pihaknya baru mencetak dan menyebarluaskan informasi tarif parkir karena meningkatnya laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang memungut biaya parkir hingga Rp10.000.

"Tarif ini sebenarnya sudah lama. Baru sekarang kami cetak dan publikasikan karena banyak laporan masyarakat ada oknum yang memungut parkir sampai Rp10.000," ujar Daniel kepada Borneonews, Rabu, 29 Juli 2026.

Daniel mengakui, hingga saat ini Dishub belum melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat luas. Kendati demikian, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh pengelola parkir yang bekerja sama secara resmi dengan Dishub agar mematuhi tarif yang telah diatur dalam kontrak kerja sama.

"Untuk sosialisasi ke masyarakat memang belum ada. Tetapi kepada pengelola parkir yang berkontrak resmi dengan Dinas Perhubungan sudah kami tegaskan di dalam isi kontraknya agar mematuhi tarif yang berlaku," katanya.

Dishub Kapuas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendokumentasikan apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Foto maupun video dapat dijadikan bahan laporan sehingga memudahkan proses penelusuran terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

Dengan dipublikasikannya tarif resmi ini, Dishub berharap masyarakat semakin mengetahui haknya sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Pemerintah juga berharap kerja sama masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dapat meminimalkan praktik pungutan parkir yang merugikan pengguna kendaraan. (SABRIANOOR)