BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul meningkatnya potensi karhutla akibat musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih panas tahun ini.
"Hari ini kami menggelar rapat bersama Forkopimda, seluruh OPD terkait dan instansi vertikal untuk mengevaluasi perkembangan cuaca di Kotim. Berdasarkan prakiraan BMKG, tahun ini dipengaruhi El Nino Godzilla yang menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan lebih panas," kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, saat ini hujan hampir tidak lagi turun di wilayah Kotim. Bahkan, dari pengamatannya saat berada di pesawat, sudah terlihat sejumlah titik asap yang mengindikasikan terjadinya kebakaran lahan.
"Kondisi di lapangan menunjukkan sudah ada beberapa hotspot. Dari atas pesawat tadi saya melihat langsung beberapa titik asap. Berdasarkan indikator yang ada, kondisinya sudah memenuhi bahkan melampaui batas untuk dinaikkan statusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kotim berstatus siaga darurat karhutla selama 128 hari. Namun, melihat perkembangan situasi dan hasil laporan dari seluruh instansi terkait, pemerintah daerah sepakat meningkatkan status menjadi tanggap darurat.
Menurut Halikinnor, status tanggap darurat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan status tanggap darurat, kita bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), mengajukan bantuan ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, termasuk meminta dukungan operasi water bombing apabila diperlukan," tambahnya.
Peningkatan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat sebelum kebakaran meluas.
"Berdasarkan laporan seluruh OPD terkait, semua persyaratan sudah terpenuhi. Karena itu kami sepakati status tanggap darurat mulai berlaku pada 30 Juli 2026," tegas Halikinnor.
Pemkab Kotim berharap dengan penetapan status tanggap darurat, seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat sinergi dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. (DEWI PATMALASARI/R)









