BORNEONEWS, Sampit – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan sejumlah parameter yang menjadi dasar pemerintah daerah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026.
"Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Surat keputusannya saat ini masih dalam proses," kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penetapan status tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga parameter utama yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat, yakni frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan setiap hari, tinggi muka air tanah selama tiga minggu terakhir, serta jumlah hotspot harian.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan sejumlah indikator pendukung sebelum menetapkan status tanggap darurat.
Parameter tersebut meliputi peringatan dini dan prakiraan musim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah hari tanpa hujan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), luas kebakaran yang terjadi di kawasan gambut, meningkatnya kasus penyakit saluran pernapasan, terganggunya penyediaan air bersih, hingga berkurangnya ketersediaan air untuk sektor pertanian.
Menurut Multazam, seluruh indikator tersebut menunjukkan kondisi yang memenuhi syarat untuk meningkatkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. (DEWI PATMALASARI/R)









