BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dengan mewajibkan penggunaan masker serta menyesuaikan kegiatan belajar apabila kualitas udara menurun.
Jayani mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta, serta penyelenggara pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut seluruh warga sekolah diimbau menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai langkah meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap dan menurunnya kualitas udara.
"Penggunaan masker menjadi salah satu langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama kualitas udara menurun," kata Jayani, saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, apabila kualitas udara semakin memburuk, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk meniadakan sementara kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Meski demikian, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung. Khusus mata pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, sekolah diminta memanfaatkan ruang tertutup atau melaksanakannya di dalam ruangan agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.
"Kami berharap seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik dapat mematuhi surat edaran tersebut serta terus memantau perkembangan kualitas udara agar langkah antisipasi dapat dilakukan secara cepat selama musim kemarau," harapnya. (MARINI/R)









