BORNEONEWS, Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman berstatus sebagai saksi dalam penanganan kasus kepemilikan dan peredaran 200 kartrid etomidate.
Menurut Boy, Pardiman tidak ditangkap maupun terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia diminta hadir ke Bareskrim Polri bersama sejumlah personel untuk memberikan keterangan terkait penangkapan anggota berinisial DD.
“Kasat Narkoba tidak terlibat karena yang bersangkutan kami perintahkan menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” katanya di Tangerang Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.
Boy kembali menegaskan Pardiman tidak berstatus sebagai pihak yang ditangkap dalam perkara tersebut.
“Jadi AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya.
Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelas Boy.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyatakan Pardiman bersama lima personel lainnya tidak terlibat langsung dalam kasus peredaran etomidate.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim disebut menahan dua tersangka berinisial MR dan DD. Keduanya terdiri atas seorang anggota yang menjabat kanit di Satresnarkoba Polres Tangsel dan seorang personel Polda Aceh.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan awal Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Eko sebelumnya menyebut Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan.
Polres Tangsel menyatakan mendukung proses pemeriksaan dan penindakan terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” kata Boy.
Sementara itu, pemeriksaan etik terhadap Pardiman dan personel lainnya tetap berjalan untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangsel.
Kepastian mengenai peran dan status hukum setiap pihak dalam perkara tersebut menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan resmi lanjutan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
ANTARA









