KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin menguatkan komitmen menjaga kondusivitas wilayah melalui terobosan pelayanan publik bernama "Rumah Mediasi". Program yang ditempatkan di seluruh kantor kelurahan se-Kota Banjarmasin ini hadir sebagai ruang musyawarah bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum secara damai dan kekeluargaan tanpa perlu berujung di meja hijau.

Inovasi ini ditopang oleh payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Kehadiran perda tersebut mencatatkan sejarah tersendiri karena menjadi produk hukum daerah pertama di wilayah Kalimantan dan yang kedua di Indonesia. Langkah ini dinilai sangat strategis untuk Kota Banjarmasin yang memiliki karakteristik masyarakat heterogen dari beragam suku dan agama.

Cakupan kasus yang dapat difasilitasi di Rumah Mediasi tidak terbatas pada perkara perdata, seperti sengketa tanah atau batas pekarangan. Kebijakan ini juga mengakomodasi penyelesaian perkara tindak pidana ringan (tipiring) melalui pendekatan restorative justice seperti kasus pencurian dalam lingkup keluarga hingga kecelakaan lalu lintas tanpa unsur kesengajaan.

Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi konflik sosial serta mengurai penumpukan perkara di lembaga peradilan. Regulasi ini mewajibkan setiap perselisihan antarwarga diupayakan selesai terlebih dahulu di tingkat kelurahan.

"Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan atau sengketa diatur untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi," ujar Yamin.

Dalam pelaksanaannya, proses mediasi didampingi langsung oleh tim mediator kelurahan dan petugas khusus yang siap turun ke lapangan untuk memverifikasi akar masalah. Terbukti, beberapa perkara perselisihan warga yang cukup pelit berhasil diselesaikan secara damai usai melalui beberapa tahapan dialog di Rumah Mediasi.

Bagi warga Banjarmasin yang menghadapi perselisihan atau membutuhkan konsultasi, layanan Rumah Mediasi dapat diakses dengan mendatangi kantor kelurahan setempat di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (SABRIANOOR/j)