KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan pembahasan itu merupakan bagian dari rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Raperbup yang diajukan Pemkab Gunung Mas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik,” katanya di Palangka Raya, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Hajrianor, Raperbup Rencana Induk Pengelolaan Sampah menjadi salah satu rancangan yang mendapat perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta pelayanan publik.

Hajrianor menjelaskan proses harmonisasi dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Harmonisasi tidak hanya menyelaraskan substansi dan redaksi rancangan. Proses tersebut juga memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Khusus Rencana Induk Pengelolaan Sampah, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Selain Raperbup Rencana Induk Pengelolaan Sampah, rapat membahas rancangan pedoman pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kuala Kurun.

Pembahasan juga mencakup pedoman pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat menggunakan metode Computer Assisted Test atau CAT.

Dua rancangan lainnya mengatur pola tata kelola BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.

Hajrianor mengatakan Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pendampingan juga diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perwakilan Pemkab Gunung Mas, Iltem, mengapresiasi pendampingan yang diberikan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Menurutnya, berbagai masukan dalam proses harmonisasi diperlukan untuk menyempurnakan rancangan agar dapat diterapkan serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.