BORNEONEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia dan pegawai Kementerian Pertahanan setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara itu, tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Kedua peraturan baru itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk pegawai Kementerian Pertahanan.
Perpres Nomor 104 Tahun 2018 mulai berlaku pada 1 November 2018. Sejak saat itu, besaran indeks tunjangan kinerja personel Kemhan dan TNI belum mengalami penyesuaian.
Rico mengatakan penyesuaian diperlukan karena tugas dan tanggung jawab TNI maupun Kementerian Pertahanan terus bertambah.
Selain menjaga kedaulatan dan keamanan negara, prajurit juga dilibatkan dalam penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan daerah terpencil, serta pengamanan wilayah rawan.
“Sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat,” ujarnya.
Menurut Rico, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan pertahanan.
Penyesuaian itu juga diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada negara.
Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing prajurit atau pegawai.
Dalam ketentuan baru, tunjangan kinerja kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan sekitar Rp1,9 juta.
Tunjangan untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berada pada rentang Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100.
Kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tunjangan antara Rp6.276.600 dan Rp9.852.300.
Adapun tunjangan kelas jabatan 12 hingga 14 berkisar Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.
Prajurit atau pegawai pada kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.
Untuk sejumlah jabatan pimpinan tinggi TNI, besaran tunjangan ditetapkan secara khusus.
Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan memperoleh tunjangan kinerja Rp44.874.000.
Sementara Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja Rp48.613.500.
Penerapan dan pembayaran tunjangan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis serta penganggaran yang berlaku.
ANTARA









