BORNEONEWS, Jember – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Fina Rosalina menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, termasuk terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya, setiap orang berhak menjalani proses hukum yang sah, adil, dan setara sebelum dinyatakan bersalah.
“Dalam negara hukum, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jember, Jawa Timur, Kamis, 30 Juli 2026.
Fina mengatakan tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus seorang pria berinisial KD yang meninggal setelah diduga dikeroyok warga di Kabupaten Tabanan, Bali.
Korban sebelumnya diduga hendak membawa kabur seekor ayam. Polisi kemudian menyelidiki kematiannya dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.
Fina menjelaskan aksi main hakim sendiri secara kriminologis dapat dipicu kemarahan masyarakat terhadap tindakan kejahatan yang berulang.
Namun, keresahan maupun kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku.
“Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apa pun latar belakangnya,” ujarnya.
Menurut Fina, hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dalam kondisi tertentu dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Salah satu contohnya ialah pembelaan terpaksa ketika seseorang menghadapi serangan atau ancaman langsung. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara diperlukan dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
Ketentuan mengenai alasan pembenar dan pemaaf diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Fina menegaskan pembelaan diri berbeda dengan pengeroyokan atau tindakan kekerasan setelah ancaman tidak lagi berlangsung.
“Tindakan main hakim sendiri tidak termasuk alasan pembenar maupun alasan pemaaf karena masyarakat telah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Apabila menemukan seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, masyarakat dapat mengamankan pelaku untuk mencegahnya melarikan diri.
Namun, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada kepolisian tanpa melakukan kekerasan, penghukuman, atau tindakan lain yang membahayakan keselamatannya.
Penundaan penyerahan kepada aparat dinilai berpotensi memicu emosi massa dan berkembang menjadi tindakan anarkis.
Dari perspektif hak asasi manusia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
“Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah,” ujarnya.
Fina menegaskan pencurian maupun tindakan main hakim sendiri sama-sama merupakan perbuatan yang harus diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Ia menilai edukasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami tindakan yang dapat dilakukan saat menemukan dugaan tindak pidana.
Aparat penegak hukum juga diharapkan merespons laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan agar kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.
“Menjunjung supremasi hukum merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan sekaligus mencegah kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru,” pungkas Fina.
ANTARA









