PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Palangka Raya, H. M. Khemal Nasery, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar di Universitas Palangka Raya.

Khemal mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya intelektual masyarakat, mulai dari pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, peneliti, hingga inovator daerah.

Menurutnya, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting agar berbagai hasil kreativitas masyarakat memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.

"Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu mendorong lahirnya lebih banyak inovasi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pencipta dan inventor di Kota Palangka Raya," ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar substansi yang disusun dapat menyerap masukan dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Selain membahas Raperda Hak Kekayaan Intelektual, kegiatan tersebut juga mengangkat Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.

"Kami berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, adaptif, dan berdaya saing," harapnya. (MARINI/Y)