PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya mulai mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi publik yang digelar di Universitas Palangka Raya. 

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya dan inovasi masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan konsultasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, tetapi menjadi ruang untuk menguji substansi Raperda agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Khemal, hingga kini masih banyak pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, peneliti, maupun akademisi yang belum memahami pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. 

Akibatnya, tidak sedikit karya dan inovasi yang belum memiliki perlindungan hukum sehingga rentan disalahgunakan atau diklaim pihak lain.

"Perda ini harus menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif mendaftarkan hasil karya dan inovasinya. Jangan sampai potensi daerah hilang karena tidak memiliki perlindungan hukum," ujarnya, jelasnya Kamis 30 Juli 2026.

Ia menilai, keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak diikuti dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, sosialisasi, serta kemudahan layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Selain membahas Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, konsultasi publik juga mengulas Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi. 

Menurut Khemal, kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan inovasi dan pemanfaatan data yang akurat.

"Seluruh masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam konsultasi publik dapat menyempurnakan substansi Raperda sehingga setelah disahkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Kota Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/Y)