PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan konsultasi publik pembahasan Raperda yang digelar di Universitas Palangka Raya. Menurutnya, forum tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan prosedur administratif dalam pembentukan peraturan daerah.

"Konsultasi publik bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, tetapi menjadi ruang untuk menguji substansi Raperda agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Khemal, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, melalui konsultasi publik, DPRD dapat menyerap berbagai masukan dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. Berbagai pandangan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Khemal, regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda.

"Lembaga DPRD berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya," jelasnya.

Khemal berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat terus terjalin dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga setiap Perda yang disahkan benar-benar bermanfaat, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)