BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai memberlakukan surat edaran tentang pengaturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM, khususnya di wilayah Kota Nanga Bulik dan Kecamatan Sematu Jaya.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengatakan pemberlakuan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan pengelola SPBU yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
"Mulai hari ini surat edaran mengenai distribusi BBM yang telah disepakati bersama sudah berlaku, terutama untuk wilayah Kota Nanga Bulik dan Kecamatan Sematu Jaya. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Rizky.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pengelola SPBU, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi masyarakat. Karena itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan aturan baru tersebut.
"Mari kita sama-sama mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya. Silakan sampaikan masukan apabila masih ditemukan kendala di lapangan, sehingga kebijakan ini dapat terus kami perbaiki demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Rizky berharap pengaturan distribusi BBM dapat mengurangi antrean di SPBU, memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bahan bakar.
Pemerintah Kabupaten Lamandau juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan surat edaran tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk penyempurnaan kebijakan, termasuk kemungkinan penerapannya di wilayah kecamatan lain sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.(NATALIA KRISTIN)









