NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau membeberkan modus peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Khairani Ramadhan Bin Rajikul Bait dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa diduga berperan sebagai kurir sabu jaringan Kalimantan Barat-Kalimantan Tengah dengan barang bukti hampir 200 gram.

JPU Ahmad Fauzi menjelaskan, terdakwa ditangkap jajaran Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, pada 3 Maret 2026. Penangkapan dilakukan ketika polisi menggelar razia narkotika di jalur tersebut.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa terdakwa, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalamnya," ujar Ahmad Fauzi, Kamis (30/7/2026).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa berangkat dari Sampit menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mengambil sabu dari seseorang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian rencananya dibawa kembali ke Sampit untuk diedarkan.

Menurut JPU, sabu seberat hampir 200 gram itu diperoleh dengan sistem konsinyasi atau dibayar setelah terjual. Selanjutnya, narkotika tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil seberat lima gram untuk dipasarkan di wilayah Sampit.

"Apabila seluruh barang berhasil dijual, terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta," ungkap Ahmad Fauzi di hadapan majelis hakim.

Selain mengungkap modus peredaran, JPU juga menghadirkan barang bukti berupa berita acara penimbangan yang menyebutkan sabu memiliki berat bersih 198,44 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik turut memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Hingga kini proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.(NATALIA KRISTIN)